Jaksa Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Sabang

korupsi desa
Tim Kejari Sabang mengapit dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Sabang. (Foto: Dok Kejari Sabang)

Sabang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menyatakan telah memeriksa 22 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Hingga kini, sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut,” kata Mohamad Rizky dikutip Kamis (26/03/2026).

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba’u, yang menjabat 2010-2023, serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba’u.

Mohamad Rizky menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020. 

“Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba’u pada 2021 hingga 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp471 juta. 

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. 

“Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada  penambahan tersangka,” kata Mohamad Rizky.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *