Polres Nagan Raya Tangkap 6 Pelaku Pencurian Sawit di Tadu Raya

Enam orang terduga pelaku pencuri berondolan kelapa sawit di perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya yang di tangkap Polres Nagan Raya. Minggu 15 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menahan enam orang terduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 13 Maret 2026.

Kapolres Nagan Raya Benny Bathara melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal mengatakan penahanan dilakukan Unit Pidana Umum setelah penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pencurian di area perkebunan milik PT Fajar Baizuri.

“Para pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (15/03/2026).

Keenam tersangka berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29) berasal dari Nagan Raya dan sekitarnya.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kejadian bermula pukul 00.00 WIB saat petugas keamanan perusahaan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan di kebun sawit.

Sekitar pukul 03.00 WIB, dua pelaku membawa enam karung berondolan menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, dua orang lain ditangkap membawa enam karung tambahan, dan dua pelaku terakhir diamankan pukul 07.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan sawit dengan berat sekitar 1,1 ton.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian hasil perkebunan karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *