Konflik Lahan HGU di Aceh Timur Dilaporkan ke BAP DPD RI

Konflik Lahan
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada saat melaporkan konflik lahan HGU di Aceh Timur kepada BAP DPD RI, di Jakarta, Jumat (13/3/2026). (Foto: Dok Haji Uma)

Idi. RU – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada mengadukan permasalahan konflik lahan antara masyarakat dengan pemegang HGU perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

“Laporan tersebut kami sampaikan langsung kepada Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dalam pertemuan di Jakarta, pada Jumat kemarin,” kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, Sabtu (14/03/2026).

Haji Uma mengatakan, pengaduan ke BAP DPD RI ini sebagai upaya tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait konflik lahan HGU di Aceh Timur yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan yaitu PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera. 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat, areal HGU perusahaan tersebut diduga mencakup sejumlah wilayah pemukiman warga di delapan desa.

Di dalam kawasan itu terdapat berbagai fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah hingga area pemakaman.

“Persoalan yang kita sampaikan kepada BAP DPD RI terkait sengketa lahan HGU di Aceh Timur, antara warga dengan perusahaan perkebunan. Menurut warga, perusahaan dimaksud telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik warga,” ujarnya.

Haji Uma menambahkan, dalam lahan yang beralih dan menjadi bagian HGU itu bahkan terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah (mushala) gampong dan tanah wakaf untuk pembangunan meunasah warga seluas dua hektare, serta penampungan air warga. 

Ia menyebutkan, saat ini sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut.

Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.

“Masyarakat hari ini menuntut keadilan, sementara persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 1990,” katanya.

Menurutnya, pada masa lalu sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang, kemudian dijadikan kawasan perkebunan oleh perusahaan yang memegang HGU.

Ia menambahkan, BAP DPD RI telah merespons pengaduan tersebut dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“Kami sudah menerima surat bahwa pada tanggal 1 April nanti akan diundang para pihak terkait. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menuntut haknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI, termasuk kemungkinan menghadirkan perwakilan masyarakat ke Jakarta dalam pertemuan tersebut. 

“Kita berharap pertemuan itu nantinya ada solusi penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung sejak lama tersebut,” kata Haji Uma.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *