HN (54) Diamankan Polres Aceh Utara, Barang Bukti Sabu 8,97 Gram

Tersangka beserta arang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Aceh Utara. Senin 9 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan HN (54), warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia, terkait peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kamis, 5 Maret 2026 malam.

Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lorong desa.

“Pelaku ini sering menjual paket sabu kepada pembeli. Setelah penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan,” ujar Erwinsyah, kepada wartawan, Senin (09/03/2026).

Saat disergap sekitar pukul 20.30 WIB saat warga menunaikan salat tarawih, petugas menemukan empat paket sabu dalam dompet bercorak, total berat 8,97 gram bruto, serta dua dompet lain dan satu ponsel Android. HN mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...