Pemkab Nagan Raya Rampungkan Rancangan Perbup CMS Dana Desa

CMS Dana Desa
Transaksi non-tunai keuangan desa.(Foto: slideshare.net)

Sukamakmue. RU – Pemerintah kabupaten Nagan Raya, Aceh merampungkan draf rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang sistem cash management system (CMS) terkait pengelolaan dana desa, sebagai upaya mempermudah penggunaan dana desa secara elektronik.

“Tujuan penyusunan perbup ini, sebagai upaya menciptakan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, dikutip Senin (09/03/2026).

Seperti diketahui, CMS adalah layanan perbankan berbasis internet (internet banking) yang dirancang khusus untuk nasabah non-perorangan (perusahaan, instansi pemerintah, lembaga) untuk mengelola keuangan secara mandiri, real-time, dan aman.

Layanan ini mempermudah transaksi seperti transfer, pembayaran, dan pemantauan saldo 24 jam, dan akan nantinya akan digunakan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.

Said Mudhar mengatakan penggunaan layanan CMS oleh masing-masing pemerintahan desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya, nantinya akan tercatat secara real-time dalam pembukuan bank.

Pemerintah daerah menargetkan layanan ini akan digunakan dalam tahun anggaran 2026, khususnya ketika pencairan dana desa tahap dua oleh pemerintah desa di daerah ini, dan tidak lagi melalui pembayaran secara tunai.

Selama ini, penyaluran dana desa di Kabupaten Nagan Raya, disalurkan ke rekening desa/gampong dan selanjutnya kepala desa bersama bendahara melakukan print surat guna melakukan penarikan melalui cek giro ke bank dalam bentuk gelondongan.

Ke depan, setelah berlaku peraturan Bupati Nagan Raya tentang sistem CMS ini, pengelolaan dan penggunaan dana desa akan berlaku secara non tunai.

Selain itu, penerapan layanan CMS juga dapat memudahkan kepala desa dan aparatur desa dalam membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa, sehingga nantinya ketika dilakukan audit oleh APIP akjan lebih mudah dan transparan, karena tercatat  pengeluaran melalui pembukuan bank.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *