Calang. RU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu (KCP) Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Syahrial, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Ia dihukum lantaran terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana kas perusahaan sebesar Rp 322.515.774
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketua, Jamaluddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sebagaimana amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan. Membebankan terhadap terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 322 juta lebih tersebut, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Untuk diketahui, JPU mendakwa terdakwa melakukan penyelewengan dana kas perusahaan pada periode Juni hingga Juli 2023 di Kantor Pos KCP Teunom, Aceh Jaya.
Saat menjabat sebagai kepala kantor, terdakwa disebut mengambil uang kas perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut.(TH05)














