Jakarta. RU – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (05/03/2026).
Posko ini hadir untuk memastikan hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 H.
“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli.
Posko menyediakan layanan konsultasi sejak 2 Maret 2026 dan pengaduan yang beroperasi H-7 sebelum hari raya, setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari libur.
Setiap laporan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan secara langsung.
Kemnaker juga menyediakan akses online melalui poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp 081280001112 agar pekerja tidak harus hadir langsung.
Menaker meminta posko serupa tersedia di provinsi, kabupaten, kota, dan kawasan industri, terintegrasi dengan posko pusat.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” tegas Yassierli.(*)














