Pengawasan TKA Diperketat, Negara Kantongi Rp4,48 Miliar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. Senin 23 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan total denda Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran sanksi berbeda sesuai jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai aturan.

Dana tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail, Senin (23/02/2026).

Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang 2026 mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan temuan berasal dari pemeriksaan pengawas provinsi bersama tim pusat.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi berada di Sulawesi Tengah. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat Rp2,17 miliar dan PT BIS di Sumatera Utara Rp972 juta.(*)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...