Pengawasan TKA Diperketat, Negara Kantongi Rp4,48 Miliar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. Senin 23 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan total denda Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran sanksi berbeda sesuai jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai aturan.

Dana tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail, Senin (23/02/2026).

Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang 2026 mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan temuan berasal dari pemeriksaan pengawas provinsi bersama tim pusat.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi berada di Sulawesi Tengah. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat Rp2,17 miliar dan PT BIS di Sumatera Utara Rp972 juta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *