Nagan Raya. RU – Polres Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan, pascaapel, personel gabungan di bawah komando Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong. Waktu tempuh menuju lokasi sekitar empat hingga enam jam,” ujar Kabid Humas, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (08/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas atau asbuk tanpa identitas kepemilikan.
Barang bukti diamankan di Polsek Seunagan Timur, sementara sejumlah jambo serta peralatan serupa ditemukan di beberapa lokasi lain.
“Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar serta memasang garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB tanpa ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Nagan Raya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai respons terhadap bencana banjir di sejumlah daerah, termasuk Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan penertiban merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia sekaligus bentuk kehadiran negara menjaga kelestarian alam serta melindungi warga dari dampak kerusakan berkelanjutan.
“Penertiban ini dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus kegiatan hari ini adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.
Polres Nagan Raya berkomitmen terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberantas aktivitas ilegal perusak lingkungan, sekaligus mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif menjaga hutan demi keselamatan bersama.(R015)














