Bener Meriah. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Jumat dini hari (06/02/2026).
Kapolres AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 03.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di lokasi tersebut.
Dua tersangka, SB (38) warga Bireuen dan KR (48) warga Negeri Antara, keduanya petani, ditemukan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 10,4 gram bruto, alat hisap bong, pipet takar, mancis, gunting, plastik klip, serta satu ponsel.
“Kedua terduga mengakui seluruh barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus ini merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan bebas narkotika.
Kasus teregistrasi dalam LP Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH dan tengah dilengkapi bukti tambahan serta pengujian di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum diserahkan ke JPU.(*)















