Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menunjuk Dermawan Saputra sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah setempat untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Indra Dermawan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 875.1/123 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, masa penugasan berlaku sejak 30 Januari hingga 30 April 2026 dan berakhir otomatis apabila pejabat definitif telah dilantik, dengan kewajiban menjalankan amanah secara cermat serta bertanggung jawab.
Dermawan Saputra membenarkan penugasan tersebut saat dikonfirmasi dan menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan pimpinan daerah.
“Alhamdulillah, untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabag Prokopim, Bapak Bupati Safaruddin mempercayai kita sebagai Plt,” ujar Dermawan, Senin (02/02/2026).
Saat ini, Dermawan berstatus sebagai pranata hubungan masyarakat ahli muda serta telah mulai melaksanakan tugas sebagai Plt Kabag Prokopim di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Barat Daya.(T018)














