Blangpidie. RU – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya mengusulkan regulasi pembatasan mahar perkawinan maksimal 5 mayam yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Qanun Kabupaten.
Ketua MAA Abdya Syeh Sabirin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan prosesi pernikahan tanpa menghilangkan nilai adat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami sudah membahas regulasi penetapan mahar maksimal 5 mayam, agar dapat ditetapkan menjadi Perbup atau bahkan Qanun,” ujar Sabirin, Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, kesepakatan keluarga terkait mahar di atas 5 mayam tetap diperbolehkan, namun dalam prosesi ijab kabul hanya dicantumkan jumlah sesuai ketentuan.
“Kendati ada kesepakatan lebih dari 5 mayam, yang akan disebutkan dalam ijab kabul tetap 5 mayam,” katanya.
MAA Abdya juga mengatur waktu prosesi adat, yakni Linto Baroe pukul 02.00 WIB dan Dara Baroe pukul 20.00 WIB setelah salat Isya, agar selaras dengan syariat serta adat Aceh.
Selain itu, praktik adat Pulang Kue akan dibatasi melalui aturan gampong, sementara foto pranikah sebelum akad dinyatakan dilarang.
“Foto prewedding sebelum sah nikah tidak boleh,” tegas Sabirin.
Rancangan regulasi tersebut segera diajukan kepada Bupati Abdya.
Setelah disahkan, MAA akan melakukan sosialisasi ke seluruh gampong dengan harapan aturan ini dapat meringankan beban sosial serta ekonomi masyarakat, sementara kesepakatan uang cuma-cuma tetap bergantung pada persetujuan kedua pihak.(T018)














