Penegakan Qanun Jinayat, Enam Terpidana Jalani Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk pada terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh, Taman Bustanussalatin. Kamis 29 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Enam terpidana pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (29/01/2026).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berkekuatan hukum tetap sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan total 420 kali cambukan.

Pelaksanaan berlangsung di ruang terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta tim medis. Dua terpidana, pria dan perempuan, terbukti melanggar jarimah zina dan khamar sebagaimana Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1), masing-masing menerima 140 cambukan, terdiri atas 100 lecutan zina dan 40 hukuman khamar.

Seorang pria pelanggar ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan khamar Pasal 16 ayat (2) dijatuhi 42 cambukan. Seorang perempuan dengan pelanggaran ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan khamar Pasal 15 ayat (1) menerima 52 lecutan.

Dua terpidana lainnya, pasangan pria dan wanita, terbukti melanggar ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dengan hukuman masing-masing 23 cambukan, salah satunya merupakan mantan PPPK Wilayatul Hisbah Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyatakan eksekusi berjalan tertib meski terjadi satu insiden kesehatan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Memang sempat ada satu terpidana yang mengalami penurunan kondisi kesehatan, namun langsung ditangani oleh tim medis dan dapat melanjutkan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Rizal menegaskan penegakan qanun dilakukan tanpa pengecualian.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapapun yang melanggar qanun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi, termasuk bagi internal Satpol PP dan WH,” katanya.

Ia menambahkan mantan PPPK terkait telah diberhentikan melalui keputusan administratif yang disetujui Badan Kepegawaian Negara.(TA019)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...