Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Teti Wahyuni selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru dengan hukum enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsa, Lilik Suparli, dan Zaki Bunaiya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 19 Januari 2026.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain terdakwa Teti Wahyuni, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan BGP Provinsi merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. BGP Provinsi Aceh bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru pendidik, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.
BGP Provinsi Aceh, kata JPU, pada 2022 menerima alokasi dana dari APBN mencapai Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima dana Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar.
“Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas guru serta perjalanan dinas. Namun, dalam terjadi penggelembungan harga serta adanya penerimaan uang dari kegiatan tersebut oleh terdakwa,” kata JPU.
JPU menyebutkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
“Kerugian negaranya tersebut dikonversikan dengan uang yang disita dari kedua terdakwa pada saat penyidik sebanyak Rp2,6 miliar, sehingga total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Kerugian negara ditanggung kedua terdakwa, masing-masing Rp2,2 miliar,” kata JPU.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim pun akan melanjutkan persidangan pada Kamis, 22 Januari 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.(TH05)















