Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020, Rachmat Fitri (58), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, pada Jumat (08/08/2025).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta kepada Rachmat Fitri, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 2 bulan.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sebelum eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi terpidana sehat dan layak menjalani hukuman. Sekitar pukul 11.30 WIB, JPU resmi menyerahkan Rachmat Fitri ke pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.
Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Masduri, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional.
“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengalokasikan dana refocusing COVID-19 senilai sekitar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan fasilitas sanitasi di sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Namun, kenyataannya wastafel tersebut tidak bisa digunakan dan terjadi pengurangan volume pada saat pengadaan.(T014)














