Banda Aceh. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Tengah dengan hukuman 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Jamaluddin dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin, 19 Januari 2026 .
Terdakwa Muhar Abduh Wahab selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, sebab terdakwa tidak terbukti menerima uang dari tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyebutkan berdasar fakta di persidangan terdakwa ikut bersama sejumlah orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2018.(TH05)















