Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu

narkotika nagan
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dari salah satu pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (16/01/2026). (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

Sukamakmue. RU – Personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, menangkap dua orang pria pemilik 81 paket narkotika jenis sabu dalam penangkapan terpisah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra dikutip Sabtu (17/01/2026).

Ada pun tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan tersebut diantaranya berinisial S (30) warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Iptu Very Syahputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagan Raya, dilakukan setelah polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku laki-laki berinisial S (30), warga warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang ditangkap di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek dengan total berat bruto ± 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Petugas yang melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur dan menangkap pelaku G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan ± 403,27 gram,” katanya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...