Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu

narkotika nagan
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dari salah satu pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (16/01/2026). (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

Sukamakmue. RU – Personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, menangkap dua orang pria pemilik 81 paket narkotika jenis sabu dalam penangkapan terpisah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra dikutip Sabtu (17/01/2026).

Ada pun tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan tersebut diantaranya berinisial S (30) warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Iptu Very Syahputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagan Raya, dilakukan setelah polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku laki-laki berinisial S (30), warga warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang ditangkap di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek dengan total berat bruto ± 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Petugas yang melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur dan menangkap pelaku G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan ± 403,27 gram,” katanya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...