Pemerintah Aceh Tetapkan UMP Rp3,9 Juta per Bulan

UMP Aceh 2026
Ilustrasi - Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 naik 6,7 persen atau menjadi Rp3.932.552 per bulan. (Foto: Tribunnews.com)

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 sebesar Rp3.932.552 per bulannya.

“Penetapan UMP Aceh 2026 ini dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip KAmis (08/01/2026).

UMP Aceh tahun 2026 ini naik 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.

“Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” demikian ujar Muhammad MTA.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...