Pemerintah Aceh Tetapkan UMP Rp3,9 Juta per Bulan

UMP Aceh 2026
Ilustrasi - Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 naik 6,7 persen atau menjadi Rp3.932.552 per bulan. (Foto: Tribunnews.com)

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 sebesar Rp3.932.552 per bulannya.

“Penetapan UMP Aceh 2026 ini dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip KAmis (08/01/2026).

UMP Aceh tahun 2026 ini naik 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.

“Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” demikian ujar Muhammad MTA.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...