Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2026 Naik 6,7 Persen

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Senin 5 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Demikian disampaikan juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA melalui pernyataan tertulisnya kepada awak media, Senin (05/01/2026).

UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 atau naik 6,7 persen, setara Rp246.346, dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang dibahas dalam sidang pleno akhir Desember 2025, dengan mempertimbangkan indeks tertentu, termasuk nilai alpha pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Pemerintah Aceh bersama Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah menghadapi dampak banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.

UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...