Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2026 Naik 6,7 Persen

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Senin 5 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Demikian disampaikan juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA melalui pernyataan tertulisnya kepada awak media, Senin (05/01/2026).

UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 atau naik 6,7 persen, setara Rp246.346, dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang dibahas dalam sidang pleno akhir Desember 2025, dengan mempertimbangkan indeks tertentu, termasuk nilai alpha pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Pemerintah Aceh bersama Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah menghadapi dampak banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.

UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh.(R015)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...