Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (13/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan dilakukan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim di Kantor Kejari Aceh Selatan.
Para tersangka terdiri atas tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dan dua pelaku pertolongan jahat terkait kasus pencurian hewan ternak di wilayah Aceh Selatan dan Aceh Singkil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyatakan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Hal ini menjadi wujud nyata pelayanan Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, beberapa ponsel, serta sejumlah barang lain terkait perkara.
Seluruh proses berjalan tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima (B12 dan B13). Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(*)















