Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada empat terpidana zina di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis 30 Oktober 2025.
Keempat terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam dan divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, salah satu terpidana berinisial NS (34) asal Kabupaten Aceh Jaya, pingsan seusai menjalani 100 cambuk.
Eksekusi pidana cambuk terhadap NS itu sempat dihentikan beberapa kali karena pelaku meringis kesakitan.
Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.
Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.
“Petugas medis kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, dikutip Jumat (31/10/2025).
NS divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perbuatan zina bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu saat berbuat mesum di Meulaboh, Aceh Barat.
Sementara, pasangannya berinisial ZK juga menjalani hukuman 100 kali cambuk pada hari yang sama.
Selain itu, dua terpidana lainnya yang turut menjalni hukuman cambuk yakni DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.(TH05)




 
									










