Satu Terpidana Zina Pingsan usai Dihukum 100 Kali Cambuk

Terpidana Zina
Petugas mengangkat terpidana zina yang pingsan usai menjalani eksekusi 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar MeulabohAceh Barat, Kamis (30/10/2025). (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada empat terpidana zina di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis 30 Oktober 2025.

Keempat terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam dan divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, salah satu terpidana berinisial NS (34) asal Kabupaten Aceh Jaya, pingsan seusai menjalani 100 cambuk.

Eksekusi pidana cambuk terhadap NS itu sempat dihentikan beberapa kali karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.

“Petugas medis kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, dikutip Jumat (31/10/2025).

NS divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perbuatan zina bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu saat berbuat mesum di Meulaboh, Aceh Barat.

Sementara, pasangannya berinisial ZK juga menjalani hukuman 100 kali cambuk pada hari yang sama.

Selain itu, dua terpidana lainnya yang turut menjalni hukuman cambuk yakni DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...