WN Maladewa Dideportasi usai Jalani Masa Tahanan

WN Maladewa
Imigrasi Sabang mendeportasi WN asal Maladewa dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025). (Foto: Imigrasi Sabang)

Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIb Sabang.

“WNA tersebut melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Jumat (31/10/2025).

AS dideportasi pada Kamis 30 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 17.45 WIB dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan penerbangan ke Maladewa.

“Selain dideportasi, WN Maladewa tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga WNA tersebut tidak dapat masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu,” katanya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *