WN Maladewa Dideportasi usai Jalani Masa Tahanan

WN Maladewa
Imigrasi Sabang mendeportasi WN asal Maladewa dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025). (Foto: Imigrasi Sabang)

Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIb Sabang.

“WNA tersebut melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Jumat (31/10/2025).

AS dideportasi pada Kamis 30 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 17.45 WIB dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan penerbangan ke Maladewa.

“Selain dideportasi, WN Maladewa tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga WNA tersebut tidak dapat masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu,” katanya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...