Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi Dermaga Dituntut 15 Bulan Penjara

Sidang tipikor
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga perikanan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (24/10/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga Tempat Pelelangan Ikan dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta, masing-masing 15 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 24 Oktober 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah dam Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta, dan pekerjaan itu dilaksanakan CV Bungi Jaya.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta, dan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali kedua terdakwa pada persidangan berikutnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...