Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi Dermaga Dituntut 15 Bulan Penjara

Sidang tipikor
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga perikanan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (24/10/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga Tempat Pelelangan Ikan dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta, masing-masing 15 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 24 Oktober 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah dam Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta, dan pekerjaan itu dilaksanakan CV Bungi Jaya.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta, dan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali kedua terdakwa pada persidangan berikutnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...