Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

BC Lhokseumawe
Tim Bea Cukai mengamankan truk yang membawa rokok ilegal di Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok Bea Cukai Aceh)

Lhokseumawe. RU – Tim gabung Bea Cukai Lhokseumawe dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025.

“Tim gabungan bea cukai menggagalkan 3,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Aceh Utara. Serta menangkap tiga orang yang membawa rokok ilegal tersebut serta satu untuk truk sebagai sarana angkut,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, Vicky Fadian, dikutip Jumat (24/10/2025).

Ia menyebutkan operasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil analisis intelijen pada pekan kedua Oktober 2025.

Tim mendeteksi pergerakan sebuah truk mencurigakan di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Saat dilakukan penghentian, truk sempat mencoba melarikan diri dan terjadi perlawanan dari pengemudi, namunpetugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta tiga orang terduga pelaku berinisial MS, W, dan JF.

“Selanjutnya, tim menggeledah truk dan menemukan 387 karton rokok tanpa dilekati pita cukai diperkirakan berjumlah 3,87 juta batang,” kata Vicky Fadian.

Barang bukti dan terduga pelaku bersama kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *