Lhokseumawe. RU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menemukan produk makanan tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di sejumlah warung kopi di Kota Lhokseumawe.
Kegiatan pengawasan pangan yang dilaksanakan BBPOM Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe ini sebagai bagian dari penguatan sinergi pengawasan pangan di daerah, mengingat warung kopi di Aceh merupakan ruang publik yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Saat tim gabungan melakukan audit Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap warung kopi yang menjadi sasaran, petugas menemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE) berupa teh hijau yang masih diperjualbelikan pada salah satu warung kopi.
Selain itu, ditemukan pula minuman serbuk dalam kemasan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa namun masih tersedia di tempat penjualan.
“Pengawasan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi menjadi momentum untuk membangun kesadaran. Setiap produk yang dijual kepada masyarakat harus dipastikan aman, memenuhi ketentuan, dan masih layak dikonsumsi. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha untuk lebih teliti sebelum produk sampai ke tangan konsumen,” kata Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, Senin (07/09/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan edukasi dan pembinaan langsung kepada pelaku usaha. Petugas mengingatkan agar produk tanpa izin edar tidak lagi diperjualbelikan, serta produk yang telah kedaluwarsa segera dipisahkan dan tidak ditawarkan kepada konsumen.
BBPOM Aceh berharap temuan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pangan di Aceh untuk lebih teliti memeriksa setiap produk sebelum dijual, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cerdas dan peduli terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.(TH05)













