Dua Pria Diciduk Polresta Banda Aceh Usai Curi Motor di Masjid

Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama dua tersangka curanmor di halaman Masjid Al Muqarramah, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa. Sabtu 18 Oktober 2025. [Foto Dok: Humas Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria, RP (42) warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19) warga Aceh Barat Daya, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, di halaman Masjid Al Muqarramah, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa.

Korban memarkir motornya sekitar pukul 09.00 WIB, dan saat kembali, motor sudah hilang.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid memperlihatkan dua pelaku membawa kabur motor tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi, polisi menangkap RAS di Masjid Al Fitrah, Keutapang, pada Sabtu (18/10/2025) subuh.

“Dari pengembangan, pelaku lain, RP, ditangkap di rumahnya di Gampong Lamlumpu, Peukan Bada, bersama barang bukti motor curian,” ujar AKP Donna.

Keduanya kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *