Banda Aceh. RU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar, untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang telah dicabut izin usahanya sejak Selasa 9 September 2025 lalu.
“Totalnya ada sekitar Rp29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Ada sekitar Rp3,6 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” kata Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M Yusron, dikutip Jumat (17/10/2025).
Menurut Yusron, Proses pembayaran jaminan nasabah tahap I telah dilakukan sejak (16/9/2025) atau lima hari pasca izin usaha BPRS Gayo dicabut.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujarnya.
Yusron mengatakan, hingga saat ini tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo.
Kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo, diharap tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.
“Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya,” jelasnya.(TH05)