Banda Aceh. RU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Aceh di luar negeri mencapai 68 orang dalam waktu dua tahun terakhir.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, Jumat (10/10/2025) menyebutkan, berdasarkan pengaduan yang diterima, 68 orang tersebut terbagi dari 29 orang pada 2024, kemudian terjadi peningkatan tahun ini, hingga September 2025 sudah mencapai 39 kasus.
Bahkan, ada kasus menonjol yang ikut ditangani BP3MI Aceh, di mana terdapat kasus yang melibatkan anak di bawah umur, korban sempat dipekerjakan untuk kegiatan prostitusi di Malaysia (satu tersangka sudah ditangkap Polresta Banda Aceh).
Namun, terhadap pekerja Aceh di luar negeri yang ditangani tersebut, hampir 100 persen adalah pekerja yang berangkat secara ilegal.
Hal itu berdasarkan hasil pengecekan pada sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ke-68 orang ini tidak tercatat di sistem pemerintah. Artinya, bisa dipastikan awal keberangkatan mereka secara ilegal. Dan, rata-rata tersebar di negara Malaysia, Kamboja, Laos, Thailand dan Myanmar,” ujarnya.
Siti juga menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir BP3MI Aceh juga ikut memfasilitasi pemulangan sebanyak 739 pekerja Aceh yang bermasalah di luar negeri (baik yang dideportasi maupun pemulangan jenazah) yaitu pada 2024 sebanyak 310 orang dan 429 orang hingga September 2025.
Ia menjelaskan, banyak warga Aceh yang bekerja di luar negeri mendapatkan masalah seperti saat terkena razia, terutama di Malaysia.
Pada umumnya, mereka tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja, melainkan hanya paspor, tanpa visa kerja atau permit.
Lalu, juga terdapat pekerja yang awalnya memiliki visa kerja, tetapi masa izinnya berakhir (overstay) dan tidak memperpanjang.
Bahkan, ada yang kabur dari perusahaan tempat kontrak awal, atau berpindah perusahaan tanpa mengurus izin baru.
Siti mengimbau kepada masyarakat Aceh terutama para generasi muda agar dapat berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar serta persyaratan mudah, apalagi tidak mensyaratkan kompetensinya.(TH05)














