Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Silayakh

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara saat menggelar konferensi pers, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. Selasa 23 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].
  • Negara Rugi Rp2,65 Miliar

Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran atau Jembatan Silayakh pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabus (24/09/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyebutkan kedua tersangka adalah MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku penyedia jasa.

“Keduanya ditahan 20 hari di Lapas Kelas II B Kutacane untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 23 September 2025 malam.

Proyek jembatan tersebut dianggarkan sebesar Rp10 miliar melalui APBK Dana Otonomi Khusus Aceh. CV Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sekitar Rp9,9 miliar.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak proses lelang.

Dokumen penawaran diunggah oleh staf Dinas PUPR atas perintah MY, dibantu D selaku wakil direktur perusahaan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek dikerjakan oleh pihak yang bukan pengurus CV Raja Lambing.

MY disebut mengatur langsung kegiatan di lapangan tanpa memberikan dokumen RAB dan gambar kerja kepada konsultan pengawas, sehingga pengawasan proyek tidak berjalan optimal.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Lilik.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AFW016)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...