Sinabang. RU – Kepolisian Resor (Polres) Simeulue membuka layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di hari libur untuk melayani calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
“Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya calon PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus,” kata Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Simeulue Ipda Fidal di Simeulue, Sabtu (13/09/2025).
Ia mengatakan ada sebanyak 3.000 orang yang lulus menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Simeulue. Mereka membutuhkan SKCK dokumen wajib dalam pemberkasan.
Untuk pengurusan SKCK tersebut, kata dia, Polres Simeulue membuka layanan di hari libur serta menambah jam kerja petugas dalam melayani calon PPPK tersebut.
“Kami juga mengarahkan petugas memberikan pelayan terbaik dengan menambah jam kerja hingga malam hari dan juga membuka layanan di hari libur,” katanya.
Fidal mengatakan pelayanan SKCK di hari libur dan penambahan jam kerja ini juga menunjukkan keseriusan Polres Simeulue dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(TH05)