Banda Aceh. RU – Kementerian Kebudayaan RI menetapkan tiga bahasa daerah di kabupaten kepulauan tersebut sebagai warisan budaya tak benda (WTB).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue Zulfatah, mengatakan tiga bahasa daerah tersebut yakni, Bahasa Devayan, Bahasa Sigulai, dan Bahan Simolol.
“Tiga bahasa ini merupakan bahasa asli penduduk Pulau Simeulue. Kini, bahasa tersebut resmi tercatat menjadi warisan budaya tak benda,” kata Zulfatah, Kamis (03/09/2026).
Selain tiga bahasa tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Simeulue sedang memproses pengajuan satu bahasa asli Simeulue lainnya, yakni Bahasa Lekon untuk bisa ditetapkan menjadi bahasa warisan tak benda.
“Ada satu bahasa lagi yang diajukan menjadi bahasa warisan budaya tak benda, yakni Bahasa Lekon. Kami berharap Bahasa Lekon juga ditetapkan sebagai bahasa warisan tak benda,” katanya.
Zulfatah mengatakan pemerintah kabupaten juga mengupayakan tiga bahasa daerah yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya nasional itu untuk masuk dalam kurikulum dan menjadi pelajaran di sekolah.(TH05)













