Idi. RU – Dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga tempat pelelangan ikan di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wahyudi dan Andre Pratama dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah dam Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
JPU menyebutkan tindak pidana korupsi melibatkan kedua terdakwa berawal ketika Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur mengelola pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023.
“Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Pekerjaan tersebut dikerjakan CV Bungi Jaya Nusantara,” katanya
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Terdakwa Sarbaini dan Edi Suprayetno menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum serta tidak mengajukan pledoi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi.(TH05)