Idi. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menemukan tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit yang berada di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WG (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja yang ditemukan di lokasi.
Di kebun sawit itu, polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan.
Tinggi tanaman bervariasi mulai dari 55 sentimeter hingga 180 sentimeter, dengan berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman tersebut diakui merupakan milik pelaku WG.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, Minggu (26/07/2026).
Selanjutnya, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa bersama tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(TH05)













