Polisi Tahan Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah

korupsi wastafel
Penyidik Polda Aceh menahan SMY, tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah, Rabu (10/9/2025) malam. (Foto: Dok Polda)

Banda Aceh. RU – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, Rabu (10/09/2025) malam.

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan sejak Rabu pagi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *