Mahkamah Syariyah Banda Aceh Gelar Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

terdakwa asusila anak
Terdakwa asusila anak sebelum mengikuti persidangan di Banda Aceh, Senin (08/09/2025). (Foto: Dok: Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Mahkamah Syariyah Banda Aceh mulai menyidangkan kasus ayah perkosa anak kandung, Senin (08/09/2025), dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al Kamil yang membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta dakwaan pertama subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sedangkan dakwaan kedua subsidair, JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *