Jaksa Seret Dua Terdakwa ke Meja Hijau Terkait Kasus Korupsi Proyek Gedung Arsip di Aceh Timur

Sidang Korupsi
Dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok Kejari Aceh Timur)

Banda Aceh. RU – Perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip di Kabupaten Aceh Timur, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/9/2025), dengan Majelis Hakim diketuai Jamaluddin didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto sebagai hakim anggota.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyereta dua terdakwa ke meja hijau, yakni Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, serta Mahdi yang menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wahyudi dan Andre Pratama, terungkap bahwa para terdakwa melakukan korupsi dengan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, dan memalsukan laporan pengawas pekerjaan.

Secara rinci, JPU memaparkan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.

Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.

Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.

“Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta,” kata JPU.

JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...