Polisi Tahan Satu Tersangka Ilegal Logging, 7 Kubik Kayu Disita

Kayu Ilegal
Tersangka pengangkutan kayu ilegal bersama barang bukti 7,7 kubik kayu yang disita polisi dalam konferensi pers Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok Polresta)

Banda Aceh. RU – Seorang warga Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar bernama Idris (61), ditahan polisi karena terlibat kasus ilegal logging.

Idris ditangkap polisi di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, (19/08/2025) lalu saat membawa sekitar 7 kubik kayu ilegal menggunakan truk miliknya. 

Dalam pemeriksaan petugas, Idris tak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu Meudangbalu atau jenis rimba campuran itu. Sehingga, ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dikutip Kamis (28/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Idris membeli kayu dari Sudirman seharga Rp 800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar kota Banda Aceh seharga Rp 2,5 juta per kubik. 

“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi sudah berulang kali,” kata Donna. 

Kini, Idris pun menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara Fakri Zamzam dijadikan saksi lantaran dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Idris. 

“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti truk beserta tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih, serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.Ā 

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar ini.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *