Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Sita Dokumen Pengelolaan KEK Arun

Kejari
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menggeledah PT Patriot Nusantara Aceh terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola KEK Arun di Lhokseumawe, Jumat (22/8/2025). (Foto: Dok Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe. RU – Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya disita dari penggeledahan Kantor PT Patriot Nusantara Aceh di kawasan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola KEK Arun 2017 hingga 2024,” katanya, Sabtu (23/08/2028).

Selanjutnya, kata Therry Gutama, dokumen dan lainnya hasil penggeledahan tersebut dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dianalisa lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara serta menguatkan alat bukti perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga menggeledah Kantor PT Patriot Nusantara Aceh, Jumat (22/8/2025). Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.25 hingga 12.10 WIB.

Therry Gutama menyebutkan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola KEK Arun ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejari Lhokseumawe memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *