Senat Unimal Putuskan Dosen Akuntansi Melanggar Etika, Dilarang Siaran Akademik

Unimal Lhokseumawe. Selasa 14 Juli 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Komisi Etika Universitas Malikussaleh menyatakan dosen Program Studi Akuntansi, Razif, S.E., M.Si., melanggar kode etik atas komentarnya di media sosial yang dinilai memberi kesan merendahkan sejumlah profesi. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Senat Universitas Malikussaleh, Selasa (14/07/2026).

Ketua Komisi Etika Unimal, Dr. Murhaban, mengatakan komisi telah memanggil Razif untuk memberikan klarifikasi pada 10 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, Razif hadir dan menjelaskan pernyataannya yang sempat viral di media sosial.

Dr. Hadi Iskandar yang memimpin sidang klarifikasi menyebut Razif mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan baik.

“Saudara Razif datang tepat waktu dan mengikuti pertemuan klarifikasi tersebut dengan cukup baik, menjawab dengan lugas, dan tidak melakukan penolakan atas pernyataan anggota senat. Bahkan dia menyesalkan ungkapannya viral di media sosial sehingga terjadi kesalahpahaman,” kata Hadi.

Namun, Komisi Etika menilai penjelasan tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dilakukan.

Dalam putusannya, komisi menyatakan Razif melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Etika Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai konsekuensi, Razif dijatuhi sanksi moral berupa permintaan maaf yang telah disampaikan pada 10 Juli 2026.

Ia juga menerima sanksi administratif berupa teguran dari pimpinan serta larangan melakukan broadcast atau siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan bidang akademik.

“Oleh karenanya, Sdr. Razif tetap diberi hukuman moral berupa permintaan maaf, yang telah langsung disampaikan secara tulus tanpa syarat pada pertemuan 10 Juli 2026, dan pemberian hukuman administratif berupa teguran oleh pimpinan, serta larangan untuk melakukan broadcast atau siaran langsung di media sosial di bidang yang berhubungan dengan akademik,” kata Murhaban membacakan putusan.

Dalam rapat pleno, anggota Senat Unimal dari Fakultas Pertanian, Dr. Nasruddin, menilai perkara tersebut menjadi pengingat bagi sivitas akademika agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terutama ketika menyiarkan sidang akhir mahasiswa maupun proses pembelajaran.

Menurut dia, siaran langsung berpotensi memunculkan slip of the tongue yang dapat menimbulkan persoalan.

Sementara itu, Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, menyebut putusan tersebut menjadi ruang pembelajaran.

Ia juga mengusulkan revisi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2015 agar memuat ketentuan khusus mengenai etika dosen dan tenaga kependidikan dalam menggunakan media sosial.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...