Lhokseumawe. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM sebagai Penjabat Keuchik periode 2021–2022, serta AM yang menjabat Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp347 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur hukum.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kejaksaan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Feri Mupahir, Kamis (23/07/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Feri menegaskan Kejari Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara transparan, independen, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab serta melakukan upaya pemulihan terhadap kerugian keuangan negara,” katanya.
Kejari Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)













