2.858 Honorer dan THL di Aceh Barat Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Honorer
Tenaga honorer K2 saat melakukan demo di depan Kantor Bupati Aceh Barat untuk menuntut kejelasan status mereka. (Foto: Tribunnews.com)

Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengusulkan sebanyak 2.858 orang tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah, untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Ada pun tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan tersebut terdiri dari prioritas di R2, R3, R3b, serta R3T sebanyak 1.895 orang terdiri dari tenaga guru sebanyak 837 orang, tenaga kesehatan sebanyak 145 orang, serta tenaga teknis sebanyak 913 orang.

Kemudian untuk non prioritas yang diusulkan sebanyak 963 orang terdiri untuk kategori R4 terdiri dari tenaga guru sebanyak 48 orang, tenaga kesehatan sebanyak 659 orang, serta tenaga teknis sebanyak 256 orang.

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama dalam hal jam kerja dan besaran gaji yaitu, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya 8 jam per hari.

Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi mengatakan, usulan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi mengatakan, jumlah 2.858 orang honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan ini, merupakan tenaga yang selama ini telah lama mengabdi, serta sudah mengikuti seleksi tahap pertama dan tahap kedua, dengan masa kerja paling rendah dua tahun.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *