Imigrasi Meulaboh Cegah Pemberangkatan 6 Calon PMI Ilegal

Ilustrasi PMI
Ilustrasi – Pekerja Migran Ilegal. (Foto: Mediakampung.com)

Meulaboh. RU – Sejak Mei hingga Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, telah mencegah enam orang pemohon paspor diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Kami mencegah enam orang pemohon paspor karena mereka terduga sebagai PMI yang akan bekerja di luar negeri secara ilegal,” kata Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Meulaboh Taufan Taufik, dikutip Sabtu (16/08/2025).

Taufan mengatakan terungkapnya para pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal tersebut ketika mereka akan memperpanjang paspor karena masa berlakunya habis.

Saat dilakukan wawancara, para pemohon yang mengaku akan bekerja di Malaysia, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI.

Selain itu, para pemohon selama ini mengaku telah bekerja di Malaysia, dan akan kembali bekerja di Malaysia setelah paspor barunya selesai dilakukan pergantian.

“Ketika kita cek paspor nya, tidak ada cap dari Imigrasi Indonesia ketika mereka kembali ke Tanah Air, kecuali cap paspor saat masuk ke negara Malaysia,” katanya.

Para pemohon tersebut diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penerapan Pasal 126 huruf c pada kasus-kasus seperti pemalsuan identitas yaitu memberikan keterangan palsu untuk memperoleh paspor.

Pasal tersebut menyebutkan apabila seseorang pemohon memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Adapun tujuan dari pemberian sanksi yaitu untuk melindungi keamanan negara dan mencegah penyalahgunaan paspor yang dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara, serta memastikan keabsahan data pemohon paspor dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Taufan mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan paspor oleh pekerja migran ilegal.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *