Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Aceh Selatan

Ganja
Barang bukti ganja dan dua orang diduga pengedar yang diamankan Polres Aceh Selatan. (Foto: Dok Polres)

Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial TM (32) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Gampong Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, Jum’at (15/08/2025).

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...