Banda Aceh. RU – Petani nilam di Aceh kini memiliki peluang lebih besar untuk menjaga stabilitas harga dan memperkuat posisi tawar melalui Sistem Resi Gudang (SRG).
Kementerian Perdagangan resmi menetapkan minyak nilam sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam sistem tersebut melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh mempercepat hilirisasi nilam dan menyiapkan sarana pendukung.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Sabtu (07/11/2026).
Kepmendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026 tersebut menetapkan minyak nilam sebagai komoditas ke-31 dalam daftar SRG nasional.
Nurlis mengatakan, kebijakan ini berawal dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, pada 22 Juli 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan Disperindag Aceh, perbankan, dan PT Razma Agro Jaya sebagai pemrakarsa usulan.
“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag 2055 Tahun 2026 ini adalah terobosan penting. Aturan ini memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam,” ujar Nurlis.
Melalui SRG, petani dapat menyimpan minyak nilam ketika harga turun tanpa harus segera menjualnya.
Resi gudang yang diterbitkan juga dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal kerja.
“Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual. Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar,” kata Nurlis.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam untuk pasar domestik dan ekspor.
“Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global,” katanya.
Mualem juga meminta SKPA terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, dan pemerintah kabupaten/kota sentra nilam untuk menyiapkan infrastruktur serta kelembagaan pendukung.
“Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini,” tutur Nurlis.
Sebagai tahap awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh akan meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.
Pelaksanaannya didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan.
“Peluncuran di Aceh Jaya ini menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam di Aceh. Operasionalnya akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan. Implementasinya diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh,” ujar Nurlis.(R10)













