Banda Aceh. RU – Penguatan sumber daya manusia (SDM) dan modernisasi tata kelola menjadi fokus dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi se-Aceh yang digelar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Seventeen Hotel, Banda Aceh, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 2 November 2026 itu dibuka Ketua Harian Dekopin Pusat, Priskhianto, dan diikuti 32 pengurus serta pengelola koperasi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.STP, M.Si., menyatakan Pemerintah Aceh siap bersinergi dengan Dekopin dalam mendorong modernisasi koperasi.
“Pemerintah Aceh menyambut baik serta siap bersinergi dengan Dekopin dalam mendorong modernisasi koperasi. Koperasi di Aceh harus menjadi pilar utama perekonomian daerah yang akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan anggotanya,” tegasnya.
Sementara itu, Priskhianto mengajak pengelola koperasi tetap optimistis menghadapi tantangan ekonomi modern melalui penguatan SDM dan pemanfaatan teknologi digital.
“Kami menghimbau seluruh pengelola koperasi di Aceh untuk tetap optimis menghadapi tantangan ekonomi modern. Koperasi bukan sekadar wadah usaha, melainkan kekuatan ekonomi bersama. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pemanfaatan digitalisasi menjadi kunci agar koperasi di Aceh tetap tangguh, profesional, dan berdaya saing tinggi,” ujar Priskhianto.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi tentang kebijakan koperasi modern, regulasi perkoperasian, manajemen organisasi, serta penyusunan laporan keuangan berbasis standar akuntansi.
Ketua Dekopinwil Aceh, Muhammad Ikhsan, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan mendorong pengelola koperasi bekerja lebih profesional, transparan, dan modern.
“Melalui pelatihan ini, kita ingin membangkitkan semangat para pengurus agar mampu mengelola koperasi menjadi lebih baik dan modern. Peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga simulasi praktis seperti menyusun laporan keuangan yang akuntabel,” jelas Muhammad Ikhsan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta diwajibkan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) koperasi masing-masing agar materi pelatihan dapat diterapkan setelah kembali ke daerah.(R10)













