Redelong. RU – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam menyusul konflik antara manusia dan gajah liar yang berdampak pada enam kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah kawanan gajah liar berulang kali memasuki permukiman warga dan menyebabkan sejumlah rumah mengalami kerusakan.
Enam kampung yang terdampak meliputi Blang Rakal, Ulu Naron, Pancar Jelobok, Negeri Antara, Pantan Lah, dan Pantan Sinaku.
Di Kampung Blang Rakal, tiga kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi setelah rumah mereka dirusak gajah liar pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penetapan status tanggap darurat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi penanganan, pendataan warga terdampak, penyaluran bantuan logistik, serta menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi konflik susulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ilham Abdi, mengatakan keselamatan warga menjadi prioritas pemerintah selama masa tanggap darurat.
“Prioritas kita adalah keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memastikan penanganan konflik manusia dengan gajah liar dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran,” kata Ilham dalam keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Ilham, BPBD akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk menangani kondisi darurat, memenuhi kebutuhan pengungsi, serta mengurangi risiko konflik susulan.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menangani satwa liar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan manusia tetap menjadi perhatian tanpa mengabaikan perlindungan terhadap gajah.
Ilham mengimbau warga di enam kampung terdampak agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menjumpai gajah liar.
Masyarakat diminta tidak mendekati, mengejar, mengepung, ataupun mencoba mengusir satwa tersebut tanpa bantuan petugas.
“Apabila melihat keberadaan gajah, segera menjauh ke tempat aman dan melaporkannya kepada aparat kampung maupun petugas terkait,” imbaunya.
Pemerintah daerah juga mengajak aparatur kecamatan dan kampung, TNI, Polri, serta instansi teknis untuk terlibat dalam penanganan konflik selama masa tanggap darurat.
Selama 14 hari masa tanggap darurat, pemerintah berharap koordinasi lintas instansi dapat mempercepat penanganan konflik sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi.
Selain evakuasi dan penyaluran bantuan logistik, penanganan juga membutuhkan langkah teknis untuk mengurangi risiko pertemuan antara manusia dan gajah liar di kawasan permukiman.
Dengan demikian, keselamatan masyarakat dan perlindungan satwa dapat menjadi bagian dari upaya penanganan konflik tersebut.(BI09)













