Banda Aceh. RU – Ketegasan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, dalam membela wartawan yang menghadapi persoalan hukum terkait produk jurnalistik patut diapresiasi.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran organisasi profesi dalam memastikan wartawan memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan Nasir terkait pemanggilan Wahyu Andika, wartawan salah satu media daring lokal yang bertugas di Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa waktu lalu, menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan tak perlu hadir untuk pemanggilan ini,” tegas Nasir.
Ketegasan tersebut mencerminkan keberanian organisasi profesi dalam memperjuangkan perlindungan wartawan sekaligus menjaga kemerdekaan pers.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman, bebas dari intimidasi, serta mendapat kepastian hukum ketika menghadapi persoalan akibat pemberitaan.
UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Adapun penyelesaian sengketa pemberitaan perlu mempertimbangkan mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perlindungan profesi tidak berarti wartawan kebal hukum.
Wartawan tetap berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab.
Bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari atau Yahcut, Nasir juga selama ini terlibat dalam pendampingan dan advokasi kasus kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan di berbagai wilayah Aceh.
Sikap tegas dan konsistensi dalam memberikan pendampingan tersebut diharapkan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan profesi jurnalistik.
Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, upaya menjaga keselamatan wartawan dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi komitmen bersama, baik bagi organisasi profesi, aparat penegak hukum, maupun seluruh elemen masyarakat.(S04)













